POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo tampaknya harus mencopot CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Pencopotan ini sejalan dengan tekad Prabowo yang tidak akan pandang bulu memberantas korupsi. Ucapan itu telah diucapkan Presiden dalam berbagai momen sejak resmi memerintah pada Oktober 2024.
Bahkan, tekad itu juga ditegaskan Prabowo saat peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Prabowo menggarisbawahi bahwa setiap pengelolaan aset, termasuk di Danantara, wajib berkomitmen membasmi korupsi.
“Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala daya upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu. Prinsip yang sama akan menjadi pondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia,” tukas Prabowo.
Kini, Prabowo tampaknya harus membuktikan janjinya.
Paling tidak, hal itu mengemuka pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp22,78 triliun, dengan terdakwa 10 manajer investasi (MI).
Sidang ini resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Menariknya, dari 10 MI tersebut, salah satunya adalah PT Recapital Asset Management (RAM). Perusahaan ini merupakan anak usaha Recapital Advisor.
Sementara Recapital Advisor sendiri dikendalikan PT Tripillar Guna Perkasa.
Mengutip data Ditjen AHU, Kementerian Hukum, Rosan Roeslani tercatat sebagai pemilik manfaat akhir Tripillar bersama pengusaha Sandiaga Uno yang juga menjadi pemegang saham minoritas.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!