POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo tampaknya harus mencopot CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Pencopotan ini sejalan dengan tekad Prabowo yang tidak akan pandang bulu memberantas korupsi. Ucapan itu telah diucapkan Presiden dalam berbagai momen sejak resmi memerintah pada Oktober 2024.
Bahkan, tekad itu juga ditegaskan Prabowo saat peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Prabowo menggarisbawahi bahwa setiap pengelolaan aset, termasuk di Danantara, wajib berkomitmen membasmi korupsi.
“Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala daya upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu. Prinsip yang sama akan menjadi pondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia,” tukas Prabowo.
Kini, Prabowo tampaknya harus membuktikan janjinya.
Paling tidak, hal itu mengemuka pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp22,78 triliun, dengan terdakwa 10 manajer investasi (MI).
Sidang ini resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Menariknya, dari 10 MI tersebut, salah satunya adalah PT Recapital Asset Management (RAM). Perusahaan ini merupakan anak usaha Recapital Advisor.
Sementara Recapital Advisor sendiri dikendalikan PT Tripillar Guna Perkasa.
Mengutip data Ditjen AHU, Kementerian Hukum, Rosan Roeslani tercatat sebagai pemilik manfaat akhir Tripillar bersama pengusaha Sandiaga Uno yang juga menjadi pemegang saham minoritas.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?