POLHUKAM.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat menjadi provokator hingga aksi demonstrasi pekan lalu berujung ricuh dan berakhir dengan perusakan fasilitas umum.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima lima laporan polisi sejak 23 Agustus hingga 3 September 2023.
"Dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri," tutur keterangan tersebut, dikutip dari media sosial Instagram Divisi Humas Polri, Sabtu (6/9/2025).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, dua tersangka berinisial WH (31) dan KA (24) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dimanipulasi melalui Instagram.
WH diketahui mengelola akun @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831, sementara KA menggunakan akun @aliansimahasiswapenggugat dengan jumlah pengikut 202 ribu. Keduanya ditangkap karena disebut membuat video profokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.
Selain itu, LFH (26), seorang pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya @larasfaizati. Dalam unggahannya, LFH dikatakan menghasut masyarakat untuk membakar Mabes Polri serta menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin.
Polisi juga menahan seorang pengguna TikTok dengan inisial CS (30), pemilik akun @Cecepmunich yang mengajak massa berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik.
Tersangka lain, IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 ditangkap karena mengunggah hasutan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik, termasuk anggota DPR Sahroni, politisi Eko Patrio, selebritas Uya Kuya, hingga Ketua DPR Puan Maharani.
Selain itu, pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan admin akun Facebook "Nannu" dan "Bambu Runcing" yang digunakan untuk mengelola grup WhatsApp berisi ajakan menyerbu rumah anggota DPR.
Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam memprovokasi kerusuhan. Mereka antara lain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH. Tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.
SH disebut berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan merusak. RAP berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengoordinasikan kurir yang menyebarkan bom tersebut.
Sementara itu, FL bertugas melakukan siaran langsung (live streaming) sekaligus mengajak para pelajar ikut dalam aksi pada 25 Agustus 2025.
Berikut daftar nama tersangka pemilik akun media sosial yang diduga memicu aksi provokasi massa:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
- KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
- LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
- CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
- SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
- G (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing
- DMR, Direktur Lokataru Foundation
- SH, admin Instagram @gejayanmemanggil
- MS, admin Instagram @BPP
- RAP selaku admin Instagram @RAP
- FL selaku admin TikTok @FG.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Cerita Kreator Konten di Bogor Terima Paket Berisi Kepala Babi
Jakarta Bersholawat! Cara ke Monas Untuk Maulid Nabi 2025 Naik KRL, Transjakarta, Hingga MRT
Mengulik Kekayaan Indonesia vs Malaysia, Siapa Yang Lebih Makmur?
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!