Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan
Polda Metro Jaya secara resmi menahan Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.
Alasan Penahanan Dokter Richard Lee
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 3 Maret 2026. Justru pada hari yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya," jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai