Kursi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang, kali ini melalui jalur hukum perdata. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025) resmi menggelar sidang perdana atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara bernama Subhan, yang hadir langsung di pengadilan.
Di hadapan awak media, Subhan dengan tegas menyatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu lalu sarat akan masalah fundamental terkait syarat pendidikan.
"Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya," kata Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut Subhan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "cacat bawaan" yang seharusnya menggugurkan pencalonan Gibran sejak awal.
Ia menyoroti fakta bahwa Gibran merupakan lulusan sekolah menengah dari luar negeri, yang menurutnya tidak memenuhi kualifikasi minimum yang diamanatkan oleh undang-undang pemilu di Indonesia.
"Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia," ucapnya.
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (q) juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Subhan berpendapat, meskipun menempuh pendidikan di luar negeri adalah hal yang baik, terdapat aturan khusus yang mengikat bagi calon pemimpin negara.
"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," ujar Subhan.
Sumber: suara
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Artikel Terkait
Benarkah Era Jokowi Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
Duka Berlapis Sri Mulyani Lepas Jabatan Usai Rumah Dijarah
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap! 3 Karung Penuh Diamankan
Tak Gentar, Ferry Irwandi Siap Tempur Hadapi TNI di Medan Hukum