Kritik pedas lainnya juga datang, menyoroti gaya komunikasi sang menteri yang dianggap bisa membahayakan citra pemerintah dan stabilitas pasar.
"Kemenkeu wajib hir PR expert dan ajari bapak ini cara ngomong ke media. Day one sudah blunder gini, alamak, pasar bakal makin anjlok," sambungnya.
"Nih orang terkesan sombong dan konyol, serta nggak paham kondisi di lapangan rakyat kek gimana," timpal netizen lainnya.
👇👇
Adapun tuntutan 17 8 yang menjadi pangkal kontroversi ini berisi sejumlah poin krusial yang dibagi dalam dua tenggat waktu, yakni satu minggu dan satu tahun.
Tuntutan Dalam 1 Minggu (Deadline 15 September):
- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus.
- Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi.
- Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
- Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa.
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
- Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
- Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
- Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader yang tidak etis.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil.
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja.
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, fasilitas DPR) secara proaktif.
Tuntutan Dalam 1 Tahun (Deadline 8 September 2026):
- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.
- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.
- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor.
- Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis.
- TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
- Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris