POLHUKAM.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara soal Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi di Thailand. Thaksin masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Danantara.
MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di Thailand.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun," ujar Al-Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, soal keterlibatan Thaksin sebagai Warga Negara Asing (WNA) di Danantara terbatas hanya dalam pemberian perspektif saja, misalnya soal tren ekonomi, pasar global, dan hal lain sejenisnya.
Dia menegaskan Thaksin dan dewan penasihat lain yang berstatus WNA tidak terlibat dalam pengambilan keputusan Danantara.
"Dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan oleh Danantara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," papar Al-Arief menegaskan.
Al-Arief juga menekankan Danantara dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya.
Thaksin Shinawatra Dipenjara
Sebelumnya, pada Selasa 9 September 2025 kemarin, Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara.
MA Thailand menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit Kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.
Thaksin, yang dikenal luas sebagai seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu.
Dia sempat bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.
Namun Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara, meski dinyatakan bersalah.
Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok karena mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Bukan Lagi Pagar Bambu, Kini Viral Tanggul Beton di Pesisir Jakarta Utara yang Ganggu Kegiatan Nelayan
Bangsa Ini Harus Cegah Jokowi Kembali Berkuasa Lewat Gibran!
Viral Bendera One Piece Berkibar di Nepal, Gen Z Melawan!
Gak Usah Takut, Saya Udah Jago! Gebrakan Kontroversial Menkeu Purbaya Jamin RI Aman Dari Krisis