Legislator PKB Minta Pelaporan Ferry Irwandi Tidak Ditindaklanjuti Polisi

- Kamis, 11 September 2025 | 21:20 WIB
Legislator PKB Minta Pelaporan Ferry Irwandi Tidak Ditindaklanjuti Polisi


Rencana TNI untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus Influencer Ferry Irwandi ke polisi tak perlu dilanjutkan. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 September 2025. 

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah.

Legislator PKB ini menyebut bahwa TNI tak punya legal standing. Selain itu, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Abdullah, rencana pelaporan ini juga dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi. 

Ia khawatir rencana pelaporan tersebut justru membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ke depan.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU), dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ucap Legislator dari Dapil Jateng VI itu.

Abdullah pun terus mendorong semua pihak agar turut menjaga TNI untuk selalu bersikap profesional. 

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkasnya.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin 8 September 2025.

Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hasil patroli Siber TNI yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Adapun Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber. Belakangan mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini kerap tampil menyuarakan 17 8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu. 

Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Komentar