POLHUKAM.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) menerima total 44 laporan orang hilang berkaitan dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Dari jumlah itu, sebanyak 33 orang diklasifikasikan menjadi korban penghilangan paksa oleh negara.
Penghilangan paksa tersebut mengacu pada definisi yang diatur setidaknya di dua konvensi internasional yakni Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dan Statuta Roma yang hingga kini belum diratifikasi pemerintah Indonesia.
"Kami bisa klasifikasikan bahwa ada 33 orang yang menjadi korban penghilangan paksa, sementara orang hilang itu 8 orang," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers 'Rilis Laporan Posko Orang Hilang' di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).
Dimas menuturkan penghilangan paksa meliputi perampasan kemerdekaan akibat penangkapan dan penahanan dengan tidak memberikan informasi secara terang benderang kepada keluarga korban khususnya atau publik pada umumnya.
Sedangkan definisi orang hilang karena ada miskomunikasi antara pelapor dengan orang yang dilaporkan hilang selama demonstrasi maupun pasca-demonstrasi.
Hingga hari ini, masih ada tiga orang yang belum diketahui keberadaannya.
Mereka atas nama Bima Permana Putra (lokasi terakhir di Glodok, Jakarta Barat) serta M. Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo dengan lokasi terakhir di markas Brimob, Jakarta Pusat.
"Jadi, ada miskomunikasi antara pelapor dengan orang yang dilaporkan hilang sehingga kemudian kami identifikasi bahwa 8 orang itu merupakan orang hilang yang memang murni karena akses komunikasi atau proses komunikasi yang masih belum berjalan baik dengan pihak pelapor maupun dengan keluarga," tutur Dimas.
Sebanyak 22 orang dilaporkan hilang di Jakarta Pusat dan 5 laporan di Bandung.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris