Sedangkan hewan yang terkena PMK dan sembuh setelah diobati dalam rentang waktu yang dibolehkan, kurban masih sah sebagai hewan kurban.
Sementara itu, Dr drh Denny Widaya Lukman, dosen SKHB IPB University, mengatakan sebaiknya tempat penampungan hewan kurban di luar RPH harus dilaporkan ke dinas setempat. Ia juga menyarankan agar domba, kambing dan sapi harus ditempatkan secara terpisah. Hal ini dikarenakan sapi lebih sensitif terhadap virus PMK. Tidak hanya itu, kandang isolasi juga harus tersedia bila ada hewan yang dicurigai terjangkit PMK.
Ia juga menyarankan, sebaiknya penyembelihan hewan mendahulukan hewan yang sehat. Lokasinya juga terpisah dengan hewan sakit atau disucihamakan terlebih dahulu sebelum disembelih.
“Dikarenakan daging menjadi sumber perkembangbiakan kuman, maka pengolahannya harus dilakukan secara higienis. Mengingat kontribusi manusia menjadi sumber pencemar sangat tinggi,” ujarnya menjelaskan.
Tak hanya itu, ketersediaan air bersih juga perlu diperhatikan. Peralatan dan tubuh petugas harus selalu dibersihkan.
Jeroan merah dan hijau juga harus dipisahkan. Jumlah petugas yang menangani juga harus diperhitungkan agar tidak terjadi penumpukan hewan setelah disembelih.
Lalu ia menyarankan sebaiknya daging segera diedarkan dan diterima kurang dari lima jam setelah dipotong. Tulang harus dipisahkan dari daging, serta bagian tulang, kepala, kaki, buntut dan jeroan harus direbus dulu dalam air mendidih minimal 30 menit sebelum diedarkan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?