Saat ini ia mendapat penugasan non-struktural sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lulusan Akpol 1988 ini memiliki latar belakang akademis yang kuat, dengan gelar doktor di bidang hukum.
Dia dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum, yang membuatnya sering dipercaya untuk memegang posisi-posisi strategis, seperti Kadiv Propam Polri dan Kapolda Banten.
Pengalamannya di luar struktur Polri juga memberinya perspektif yang berbeda.
Desakan Kapolri Mundur, Ini Kata Pengamat
Untuk diketahui, desakan agar Kapolri mundur atau diganti makin kuat, khususnya pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di penghujung Agustus 2025 lalu.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan sekadar tujuan.
ISESS merupakan lembaga kajian independen yang fokus pada isu keamanan dan strategi, terutama terkait pertahanan, militer, dan kebijakan publik di Indonesia.
"Jadi, kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," ujar Bambang, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, tindakan represif kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya oleh satuan internal.
Bambang menekankan, pergantian Kapolri pada dasarnya hanya persoalan hak prerogatif Presiden.
"Tetapi bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar.
"Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," tegasnya.
Kata Anggota DPR RI
Meski kabar tersebut beredar luas, pimpinan DPR RI menegaskan hingga kini belum ada surat resmi dari Istana terkait pergantian Kapolri.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Warta Kota.
Pernyataan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Ia menegaskan belum ada informasi resmi mengenai surpres tersebut.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri.
"Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” kata Nasir.
Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas diatur undang-undang, yakni merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Terkait isu sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri, Nasir juga memberi tanggapan.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Ia menekankan, hingga kini DPR belum memperoleh validasi resmi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” tegas Nasir.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup