UPDATE! Soal Pemegang Kendali Uang Korupsi Haji, KPK Sebut Inisial Mister Y

- Jumat, 19 September 2025 | 16:10 WIB
UPDATE! Soal Pemegang Kendali Uang Korupsi Haji, KPK Sebut Inisial Mister Y




POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sosok penyimpan uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.


"Orang tersebut yang sedang kami cari dan identifikasi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.


Menurut Asep, kalau sudah ketahuan bahwa ternyata uang-uang tersebut dikumpulkan oleh seseorang atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan penyidik KPK.


"Itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing (pelacakan, red.)," ujar Asep.


Dia menjelaskan sosok penyimpan uang dugaan korupsi kuota haji tersebut diduga bukan pimpinan di Kemenag.


“Tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan. Artinya, tidak harus kalau di direktorat pada direkturnya. Kalau di suatu lembaga juga, kan, ada yang khusus mengelola keuangannya," kata dia.


Asep mengatakan apabila KPK telah menemukan sosok tersebut, maka kerja sama yang sudah dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri pemegang kendali yang sebenarnya terhadap uang dugaan korupsi kuota haji.


"Kami kemudian bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut ialah Mister Y," ujarnya.


Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.


Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.


Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.


Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.


Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.


Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.


Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.


Sumber: JPNN

Komentar