Penggunaan sirine dan strobo saat ini tidak boleh dinyalakan saat adzan berkumandang.
Keputusan itu diambil Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bentuk jawaban dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan sirine dan strobo bagi mobil pejabat.
"Kami tambahkan lagi pada saat adzan Maghrib, pada saat berkumandang, mungkin Dzuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," kata Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.
Kendati pengawalan terhadap pejabat pemerintahan tetap berjalan, namun lanjut dia strobo dan sirine tidak sembarangan digunakan.
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirine, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ ramai diperbincangkan di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang kerap menyalakan sirine dan strobo tidak di waktu yang tepat.
Mobil berstrobo kadang meminta jalan ke pengguna lain padahal arus lalu lintas sedang padat.
Penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Instagram @korlantaspolri.ntmc)
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali