Habiburokhman memahami ketepatan merumuskan tuntutan akan berpengaruh pada gerakan itu sendiri. Menurutnya, makin masuk akal tuntutan, gerakan tersebut akan makin banyak mendapat dukungan dari rakyat.
Habiburokhman menjelaskan, dalam UUD 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan. Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat, buruh, dan mahasiswa akan turun ke jalan pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi.
Kabarnya, aksi sejumlah itu elemen tersebut akan melengserkan Presiden Jokowi.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral di TikTok! Siapa Sebenarnya KH Moch Saiful Luthfi, Kiyai Toronton Pengasuh Pesantren Yatim Dhuafa?
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Ada Lebam di Pipi, Polisi Jadi Tersangka!
Pengakuan Mengejutkan PSK NTB: Eks Kapolres Bima Kota Dituduh Paksa Threesome & Kekerasan!
Viral! Oknum TNI Aniaya Driver Online di Serpong, Senjata yang Ditodongkan Bikin Melongo