Bareskrim: Pasutri Tersangka Hasut Penjarahan Rumah Pejabat Merupakan Simpatisan FPI

- Rabu, 24 September 2025 | 21:40 WIB
Bareskrim: Pasutri Tersangka Hasut Penjarahan Rumah Pejabat Merupakan Simpatisan FPI


POLHUKAM.ID -
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (35) dan G (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan penjarahan rumah pejabat di Jakarta. Keduanya diduga aktif mengelola akun media sosial dan grup percakapan yang memicu aksi massa saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, SB dan G kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan resmi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sebagai catatan, organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah pada akhir 2020 semasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran dilakukan melalui keputusan bersama enam kementerian dan lembaga negara, dengan alasan FPI dianggap melanggar ketertiban umum dan tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat.

SB dan G disebut mengelola akun Facebook bernama NANU dan Bambu Runcing, serta membentuk grup WhatsApp yang berganti nama beberapa kali, mulai dari “Kopihitam” menjadi “BEM RI” dan terakhir “ACAB#1312”.

Grup tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan ajakan penyerangan ke rumah pejabat dan kantor kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penahanan SB sebagai bagian dari klaster penjarahan.

“Klaster penjarahan belum dirilis,” ujarnya singkat.

Ade Ary juga menegaskan bahwa peran SB berbeda dari klaster penghasutan lain, termasuk tersangka Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

“Bukan (beda dengan klaster Delpedro),” katanya.

Total tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat mencapai 52 orang. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap rumah milik Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penetapan tersangka terhadap SB dan G merupakan bagian dari penindakan lebih luas terhadap gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai wilayah Indonesia pada 25–31 Agustus 2025.

Menurut data resmi Bareskrim Polri, sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.

“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak,” ujar Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers yang sama.

Aksi demonstrasi awalnya dipicu oleh penolakan terhadap rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI serta tuntutan pembubaran parlemen.

Namun, situasi memanas setelah pengemudi ojek online bernama Affan Kurnaiwan meninggal dunia di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Peristiwa tersebut memicu gelombang kemarahan publik yang meluas ke berbagai daerah.

Di sejumlah kota, demonstrasi berubah menjadi bentrokan antara massa dan aparat. Kericuhan disertai aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas publik, termasuk gedung DPRD, kantor kepolisian, dan kendaraan dinas. Massa yang terdiri dari pelajar, pekerja informal, dan warga sipil turun ke jalan dengan tuntutan keadilan dan reformasi, sementara aparat berupaya membubarkan kerumunan dengan gas air mata dan water cannon.

Sumber: tribunnews

Komentar