Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pelantikan dilakukan secara langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (8/10/2025).
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Prabowo membacakan sumpah jabatan diikuti peserta pelantikan.
Anggito dilantik sebagai Ketua merangkap anggota. Selain itu, Prabowo juga melantik Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS yang merangkap sebagai anggota.
Sebelumnya, Anggito memastikan, dirinya tidak akan lagi menjabat Wakil Menteri Keuangan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelantikan sebagai Ketua DK LPS terbit.
"Dengan Keppres hari ini akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan," kata Anggito.
Selain Anggito, ada juga Ribka Haluk yang akan dilantik menjadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
"Bukan badan ya, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua," ucap Ribka di Kompleks Istana.
Meski demikian, Ribka belum mau mendahului keputusan resmi Presiden. Dia memilih menunggu pengumuman langsung dari Kepala Negara terkait penunjukan dan pelantikan dirinya.
"Saya tidak mendahului ya, nanti masalah nomenklatur nanti setelah Bapak Presiden membacakan baru bisa kita tahu. Tapi belum tahu ya, semua nanti sebentar akan kita ketahui pembacaan surat keputusannya seperti apa," katanya
Sumber: inews
Foto: Anggito Abimanyu dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS pada Rabu (8/10/2025). (Foto: screenshot)
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!