Risiko kelangkaan air semakin meningkat dengan tingginya laju pembangunan lahan non-hijau yang mengurangi area resapan air.
Solusi Komprehensif dan Kolaboratif
Laras menekankan pentingnya pendekatan solutif yang komprehensif dan melibatkan kolaborasi lintas disiplin ilmu. Kajian hidrologi, upaya konservasi lahan, dan pembangunan infrastruktur pengelolaan air harus berjalan secara simultan.
"Ini bukan sekadar isu teknis, tapi menyangkut biaya besar yang harus dihitung secara matang. Pembangunan ibu kota tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga ekologi," katanya.
Laras juga mengingatkan potensi konflik di masa depan, "Air bisa jadi rebutan jika tidak ada pengelolaan yang bijak. Kesadaran untuk menghemat dan tidak mencemari air harus dibangun sejak awal."
Kepastian Hukum dan Target 2028
Keputusan untuk melanjutkan megaproyek IKN telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini menegaskan pelaksanaan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara untuk mendukung terwujudnya ibu kota politik pada 2028.
Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, menjelaskan bahwa target 2028 mencakup kelengkapan pembangunan tiga unsur kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Intinya, IKN akan difungsikan sebagai pusat pemerintahan.
Sumber: Polhukam.id
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya