Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa penelitiannya melibatkan perbandingan dengan tiga ijazah lain dari lulusan yang sama dengan Jokowi. "Jadi apakah masuk akal, apakah logis ketika empat ijazah yang katanya sama-sama lulus pada tanggal 5 November 1985 itu ternyata yang tiga sama, yang satu berbeda," tandasnya.
Upaya Menegakkan Keterbukaan Informasi Publik
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi juga menerima salinan dokumen yang sama dari KPU DKI Jakarta. Bonatua menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Artinya publik itu berkuasa di republik, tidak ada yang berhak menahan informasi publik," kata Bonatua.
Artikel Terkait
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan
SBY vs Jokowi: Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Makmur, Mesin Ekonomi Jokowi Pincang
Dosen UMS Buka Suara Soal Gelar SE dan MM Iriana Jokowi yang Dipermasalahkan
Polisi Makassar Pakai Rubicon Plat Palsu Cuma Ditegur, Kok Bisa Tidak Ditilang?