Roy Suryo Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Kata Penasihat Hukumnya

- Jumat, 17 Juni 2022 | 16:00 WIB
Roy Suryo Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Kata Penasihat Hukumnya

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo pun menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Pengunggah Foto Stupa Mirip Jokowi, Muannas Alaidid: Takut Ditangkap Dia

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pitra menegaskan bahwa Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, menurutnya Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Roy Surya telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

Ia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain.

Halaman:

Komentar

Terpopuler