Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 42 ayat (1), yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencipta arsip untuk menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.
Bonatua menegaskan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen, sehingga berisiko terhadap keutuhan dokumen penting tersebut.
Lebih lanjut, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius. Menurutnya, UU Kearsipan memberikan kewenangan kepada ANRI untuk memaksa KPU menyerahkan arsip, dan kegagalan mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak.
Sumber Artikel Asli: https://polhukam.id/2025/01/14/geger-ijazah-jokowi-anri-tak-punya-salinannya-pengamat-ungkap-potensi-sanksi-pidana/
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur