Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 42 ayat (1), yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencipta arsip untuk menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.
Bonatua menegaskan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen, sehingga berisiko terhadap keutuhan dokumen penting tersebut.
Lebih lanjut, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius. Menurutnya, UU Kearsipan memberikan kewenangan kepada ANRI untuk memaksa KPU menyerahkan arsip, dan kegagalan mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak.
Sumber Artikel Asli: https://polhukam.id/2025/01/14/geger-ijazah-jokowi-anri-tak-punya-salinannya-pengamat-ungkap-potensi-sanksi-pidana/
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?