Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 42 ayat (1), yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencipta arsip untuk menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.
Bonatua menegaskan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen, sehingga berisiko terhadap keutuhan dokumen penting tersebut.
Lebih lanjut, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius. Menurutnya, UU Kearsipan memberikan kewenangan kepada ANRI untuk memaksa KPU menyerahkan arsip, dan kegagalan mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak.
Sumber Artikel Asli: https://polhukam.id/2025/01/14/geger-ijazah-jokowi-anri-tak-punya-salinannya-pengamat-ungkap-potensi-sanksi-pidana/
Artikel Terkait
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?