Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 42 ayat (1), yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencipta arsip untuk menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.
Bonatua menegaskan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen, sehingga berisiko terhadap keutuhan dokumen penting tersebut.
Lebih lanjut, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius. Menurutnya, UU Kearsipan memberikan kewenangan kepada ANRI untuk memaksa KPU menyerahkan arsip, dan kegagalan mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak.
Sumber Artikel Asli: https://polhukam.id/2025/01/14/geger-ijazah-jokowi-anri-tak-punya-salinannya-pengamat-ungkap-potensi-sanksi-pidana/
Artikel Terkait
Waspada! Gadis 13 Tahun di Bogor Dibawa Kabur Pria Kenalan TikTok, Ini Modus Grooming yang Harus Diketahui Orang Tua
Trump Acungkan Jari Tengah, Tapi Janji Buka Arsip Epstein Masih Fck You ke Publik?
Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI yang Bikin Heboh atau Fakta Mengejutkan?
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!