ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:50 WIB
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 42 ayat (1), yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencipta arsip untuk menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI.

Bonatua menegaskan bahwa KPU tidak memiliki fungsi dan kapasitas untuk menyimpan arsip negara secara permanen, sehingga berisiko terhadap keutuhan dokumen penting tersebut.

Lebih lanjut, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius. Menurutnya, UU Kearsipan memberikan kewenangan kepada ANRI untuk memaksa KPU menyerahkan arsip, dan kegagalan mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak.

Sumber Artikel Asli: https://polhukam.id/2025/01/14/geger-ijazah-jokowi-anri-tak-punya-salinannya-pengamat-ungkap-potensi-sanksi-pidana/

Halaman:

Komentar