Menanggapi viralnya berita ini, AKP Ramli memberikan klarifikasi. Ia mengaku membeli Jeep Rubicon bekas tersebut dengan cara menjual mobil Pajero miliknya sebelumnya dan mendapatkan tambahan dana dari orang tuanya.
AKP Ramli juga membantah keras bahwa mobilnya adalah kendaraan bodong. Ia menegaskan bahwa semua surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, lengkap. Mengenai pelat nomor palsu yang viral, ia beralasan lupa menggantinya dengan pelat asli usai pulang kampung untuk menjenguk orang tua yang sakit.
Pemeriksaan Propam dan Permintaan Maaf
Kasus pelat nomor tidak terdaftar ini akhirnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda setempat. AKP Ramli mengaku telah diperiksa dan memberikan keterangan. Setelah pemeriksaan, ia segera mengganti pelat kendaraannya dengan yang resmi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Profil dan Jabatan AKP Ramli
Berdasarkan penelusuran, AKP Ramli saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di Polrestabes Makassar. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo. Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan golongan Perwira Pertama di atas Iptu dan di bawah Kompol, dengan tanda pangkat tiga balok emas.
Sumber Artikel Asli: Wartakota Tribunnews
Artikel Terkait
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL