Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia: Bukan Hanya PETI, Perusahaan Legal pun Bisa Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tambang ilegal di Indonesia yang ternyata tidak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Praktik ilegal juga marak dilakukan oleh perusahaan yang secara legal berizin, namun dalam operasionalnya melakukan penyimpangan.
Modus Tambang Ilegal oleh Perusahaan Berizin
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan salah satu modus yang kerap ditemukan. Perusahaan legal tersebut menjual hasil tambangnya menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain agar terlihat sah.
"Misalnya melakukan penambangan di dalam IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga dia menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan beberapa kasus," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025.
Praktik ini menyulitkan pengawasan karena di atas kertas kegiatan tersebut tampak legal. Namun, pemeriksaan mendalam menemukan banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!