Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia: Bukan Hanya PETI, Perusahaan Legal pun Bisa Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tambang ilegal di Indonesia yang ternyata tidak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Praktik ilegal juga marak dilakukan oleh perusahaan yang secara legal berizin, namun dalam operasionalnya melakukan penyimpangan.
Modus Tambang Ilegal oleh Perusahaan Berizin
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan salah satu modus yang kerap ditemukan. Perusahaan legal tersebut menjual hasil tambangnya menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain agar terlihat sah.
"Misalnya melakukan penambangan di dalam IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga dia menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan beberapa kasus," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025.
Praktik ini menyulitkan pengawasan karena di atas kertas kegiatan tersebut tampak legal. Namun, pemeriksaan mendalam menemukan banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra