Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku sering menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkap Kombes Feby.
Selain itu, kewajiban pasca tambang seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan juga sering diabaikan oleh para pelaku.
Data Tambang Ilegal dan Penutupan IUP
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, Kementerian ESDM telah mengambil tindakan dengan menutup sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui surat resmi Ditjen Minerba.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Viral Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Soroti Status Alumni: Ini Faktanya!
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?