Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku sering menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkap Kombes Feby.
Selain itu, kewajiban pasca tambang seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan juga sering diabaikan oleh para pelaku.
Data Tambang Ilegal dan Penutupan IUP
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, Kementerian ESDM telah mengambil tindakan dengan menutup sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui surat resmi Ditjen Minerba.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!