Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku sering menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkap Kombes Feby.
Selain itu, kewajiban pasca tambang seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan juga sering diabaikan oleh para pelaku.
Data Tambang Ilegal dan Penutupan IUP
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, Kementerian ESDM telah mengambil tindakan dengan menutup sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui surat resmi Ditjen Minerba.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur