Restrukturisasi Utang KCJB Whoosh: Perlukah Keppres dan Keterlibatan APBN?
Pemerintah China dikabarkan telah menyetujui langkah restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Kabar ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pasca ramainya pemberitaan mengenai hal ini di media nasional.
Namun, proses restrukturisasi ini disebut masih menunggu pembentukan tim khusus melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini memantik pertanyaan publik: mengapa urusan bisnis korporasi (business to business/B to B) memerlukan campur tangan langsung presiden melalui Keppres?
Pertanyaan Seputar Keterlibatan Pemerintah
Pernyataan Luhut ini dianggap aneh karena menempatkan penyelesaian bisnis antar perusahaan sebagai tanggung jawab presiden. Seharusnya, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perencanaan awal proyek KCJB di era Presiden Joko Widodo, tanggung jawab atas risiko bisnis harus diselesaikan secara korporasi.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk menyelesaikan utang KCJB seharusnya menjadi pegangan. Jika presiden tetap menerbitkan Keppres tanpa urgensi yang jelas, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi, yang semestinya berbasis kerjasama B to B.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah