Perlu dipahami, catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik. Tindakan ini meliputi komentar, siulan, atau panggilan bernada seksual, mengancam, atau merendahkan yang ditujukan kepada seseorang tanpa persetujuannya.
Tindakan Tegas Polda Metro Jaya: Oknum Diperiksa Propam
Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa oknum polisi tersebut sedang diproses.
Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya,
ujarnya pada Rabu (29/10/2025). Ade Ary juga memastikan bahwa oknum akan diperiksa lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk menerima Hukuman Disiplin.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dikabarkan telah mengetahui insiden ini dan langsung memerintahkan jajaran Bid Propam untuk menindaklanjuti. Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut,
tegas Kapolda.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan bahwa oknum telah dipanggil dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Masih didalami pemeriksaannya nanti kalau sudah selesai kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya,
jelas Kombes Radjo.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengenai pentingnya etika dan perilaku aparat penegak hukum di ruang publik, serta komitmen institusi Polri dalam menindak tegas oknum yang melanggar aturan.
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!