Refly Harun Desak Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Sebut Kasus Ijazah Tak Layak Diproses
POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly secara tegas menyerukan agar mereka tidak ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" tegas Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Refly Harun menyatakan bahwa kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini dinilai tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya tidak dilakukan.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Pakar Medsos: Asal Bicara, Ngarang! – Ini Bukti Swasembada Beras 2025
Invasi AS ke Venezuela 2026: Pintu Gerbang China untuk Menyerang Taiwan?
Nadiem Makarim Bantah Keras: Dari Mana Saya Dapat Rp809 Miliar Itu? - Fakta di Balik Dakwaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Bongkar Konflik di Kemendikbud: Saya Lengah Hadapi Pihak Lama yang Terancam Perubahan!