OTT KPK di Ponorogo: Kronologi Lengkap, Tersangka, dan Misteri Peran Indah Pertiwi Si Crazy Rich

- Senin, 10 November 2025 | 09:25 WIB
OTT KPK di Ponorogo: Kronologi Lengkap, Tersangka, dan Misteri Peran Indah Pertiwi Si Crazy Rich

OTT KPK di Ponorogo: Kronologi, Tersangka, dan Peran Indah Pertiwi

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat, 7 November 2025. Operasi ini mengungkap praktik dugaan suap dan jual beli jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

13 Orang Diamankan, 4 Ditahan sebagai Tersangka

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut daftar tersangka dalam kasus suap RSUD Ponorogo:

  • Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (penerima suap).
  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (penerima suap).
  • Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo (pemberi suap).
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Selain keempat nama tersebut, muncul sosok Indah Pertiwi atau Indah Bekti Pertiwi (IBP) yang menarik perhatian publik karena diduga terlibat dalam aliran dana suap.

Kronologi Lengkap Kasus Suap Jabatan RSUD Ponorogo

KPK mengungkap kronologi kasus yang bermula dari isu pergantian jabatan di RSUD Ponorogo.

Awal 2025: Isu Pergantian Dirut RSUD

Bermula sekitar awal tahun 2025, beredar kabar bahwa posisi Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo akan diganti oleh Bupati. Mendengar kabar ini, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Dirut merasa khawatir dan berusaha mempertahankan posisinya.

Februari 2025: Penyerahan Uang Pertama Rp400 Juta

Yunus Mahatma menghubungi Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan.

April-Agustus 2025: Sekda Terima Rp325 Juta

Tak hanya kepada bupati, Yunus juga memberikan uang kepada Sekda Agus Pramono. Dalam rentang April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan total Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Halaman:

Komentar