KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendalami laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang diberikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Proses Penelusuran Awal oleh KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya akan memulai investigasi dengan menelusuri sumber informasi terbuka, termasuk pemberitaan media massa. Hal ini dilakukan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
"Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu," jelas Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mengkaji Unsur Penyalahgunaan Jabatan
Setyo menegaskan bahwa penelusuran awal ini penting untuk memastikan dua hal: apakah fasilitas yang diterima masuk kategori gratifikasi, dan apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Artikel Terkait
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!