KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendalami laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang diberikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Proses Penelusuran Awal oleh KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya akan memulai investigasi dengan menelusuri sumber informasi terbuka, termasuk pemberitaan media massa. Hal ini dilakukan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
"Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu," jelas Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mengkaji Unsur Penyalahgunaan Jabatan
Setyo menegaskan bahwa penelusuran awal ini penting untuk memastikan dua hal: apakah fasilitas yang diterima masuk kategori gratifikasi, dan apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?