Komnas Perempuan menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Kebijakan itu sebagai upaya memenuhi hak maternitas bagi perempuan pekerja.
"Menurut saya itu wacana yang baik untuk memastikan hak maternitas bagi perempuan pekerja terpenuhi," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Jumat (17/6/2022).
Meskipun demikian, pihaknya meminta jika wacana tersebut diterapkan, maka harus dipastikan tidak berpengaruh terhadap pembinaan karir perempuan pekerja. "Kita harus memastikan bahwa cuti enam bulan itu juga tidak berpengaruh pada pembinaan karir misalnya, karena kan dia cuti setengah tahun," katanya.
Andy menambahkan, bahwa dalam RUU KIA juga disebutkan selama menjalani cuti, pekerja harus tetap digaji. "Di dalam RUU-nya sudah disampaikan kalau tiga bulan adalah 100%, tiga bulan berikutnya 70%," katanya.
Pihaknya menyadari akan ada banyak tantangan dalam penerapan aturan ini. Salah satunya adalah jika pekerja tersebut hamil beberapa kali maka akan mendapatkan cuti dalam jangka waktu lama dan dapat merugikan perusahaan tempatnya bekerja.
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!