Dalam pernyataannya yang dikutip dari video di akun X pribadinya pada Jumat (14/11/2025), Denny menjelaskan bahwa relasi antara kekuasaan dan hukum perlu dikedepankan dalam pembahasan kasus ini.
Konteks Pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi
Denny Indrayana juga mengaitkan keputusannya dengan konteks yang lebih luas. Ia menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilainya merusak tatanan demokrasi, seperti intervensi dalam Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pelaporan warga negara yang kritis terhadap isu ijazah merupakan kelanjutan dari pola pelanggaran konstitusi tersebut.
Hukum Pidana Bukan Alat Intimidasi
Denny menegaskan pentingnya advokasi hukum dalam kasus ini untuk menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama hukum pidana, tidak boleh ditentukan oleh arah kekuasaan. Ia menilai hukum pidana yang berpotensi memenjarakan orang dan membatasi HAM tidak boleh dijadikan alat intimidasi terhadap mereka yang ingin mengungkap kebenaran atas dokumen publik.
"Justru seharusnya, Jokowi dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya," tandas Denny Indrayana, menekankan pentingnya transparansi dalam hal ini.
Artikel Terkait
Jokowi Tanya Langsung ke Presiden UEA: Kapan Perang Timur Tengah Berakhir dan Harga Minyak Turun?
Ratusan Siswa Keracunan! Benarkah Menu Spageti Gratis di Duren Sawit Penyebabnya?
Ledakan di Lebanon: 3 Personel TNI UNIFIL Terluka, Dua Kritis! Ini Update Terbaru
Perawat Ini Dipecat! Aksi Joget TikTok di Ruang Operasi Saat Pasien Dibedah Bikin Heboh