Latar Belakang Penetapan Tersangka
Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan ini diambil setelah mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai meringankan.
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya terhadap para tersangka.
Artikel Terkait
Jokowi Tanya Langsung ke Presiden UEA: Kapan Perang Timur Tengah Berakhir dan Harga Minyak Turun?
Ratusan Siswa Keracunan! Benarkah Menu Spageti Gratis di Duren Sawit Penyebabnya?
Ledakan di Lebanon: 3 Personel TNI UNIFIL Terluka, Dua Kritis! Ini Update Terbaru
Perawat Ini Dipecat! Aksi Joget TikTok di Ruang Operasi Saat Pasien Dibedah Bikin Heboh