Latar Belakang Penetapan Tersangka
Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan ini diambil setelah mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai meringankan.
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya terhadap para tersangka.
Artikel Terkait
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Netizen Heboh: Cinta Berlebihan atau Tulus?
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?