Latar Belakang Penetapan Tersangka
Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan ini diambil setelah mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai meringankan.
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya terhadap para tersangka.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!