Roy Suryo Dicekal! Ini Alasan Polda Metro Jaya Larang 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Luar Negeri

- Kamis, 20 November 2025 | 16:50 WIB
Roy Suryo Dicekal! Ini Alasan Polda Metro Jaya Larang 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Luar Negeri

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan ini diambil setelah mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai meringankan.

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya terhadap para tersangka.

Halaman:

Komentar