Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicekal ke Luar Negeri
POLHUKAM.ID – Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka juga dikenai kewajiban wajib lapor secara rutin.
Alasan Pencekalan dan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan diajukan setelah status mereka resmi menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pencekalan bertujuan mencegah tersangka kabur ke luar negeri. Meski dilarang ke luar negeri, delapan tersangka tersebut masih diizinkan bepergian ke dalam negeri, seperti ke Semarang atau Bali, asalkan tetap memenuhi kewajiban untuk melapor.
Artikel Terkait
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Netizen Heboh: Cinta Berlebihan atau Tulus?
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?