Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicekal ke Luar Negeri
POLHUKAM.ID – Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka juga dikenai kewajiban wajib lapor secara rutin.
Alasan Pencekalan dan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan diajukan setelah status mereka resmi menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pencekalan bertujuan mencegah tersangka kabur ke luar negeri. Meski dilarang ke luar negeri, delapan tersangka tersebut masih diizinkan bepergian ke dalam negeri, seperti ke Semarang atau Bali, asalkan tetap memenuhi kewajiban untuk melapor.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!