Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan pendalaman dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, yang mencakup proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya pada proyek museum, tetapi pada setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo. Pendalaman ini berkaitan dengan status tersangka Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan lain.
Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Sudah Ditahan KPK
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Keempatnya saat ini menjalani masa tahanan 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih.
Para tersangka tersebut adalah:
- Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr Harjono)
- Sucipto (Rekanan RSUD Ponorogo)
Sugiri dan Yunus dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi sesuai UU Tipikor.
Artikel Terkait
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL
Jusuf Kalla Buka Suara: Jokowi, Tunjukkan Ijazahmu Sekarang! - Apa Respons Istana?
Vell TikTok Blunder: Video Viral atau Jebakan Malware Berbahaya?
Feby Belinda & Yoyo Padi Dituding Selingkuh: Benarkah atau Cuma Gosip?