Richard Lee Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen
POLHUKAM.ID - Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen.
Kronologi Kedatangan Richard Lee ke Polda Metro Jaya
Richard Lee tiba dengan mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Mobil tersebut masuk melalui akses khusus di gedung Ditreskrimsus. Lee turun tepat di depan pintu masuk, mengenakan kemeja putih panjang dan celana jeans biru. Kedatangannya yang langsung menuju ruang penyidik diduga untuk menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu.
Penyidikan Terkait Laporan Dokter Detektif
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Panggilan pertama pada 23 Desember 2025 tidak dipenuhinya, dan ia baru hadir pada 7 Januari 2026 seperti yang dijanjikan.
AKBP Ardila Amry, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut. "Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ujar Ardila. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, Doktif, telah lebih dulu dilakukan.
Artikel Terkait
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!