Status Hukum Richard Lee dan Dugaan Pelanggaran
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi kedatangan Richard Lee. Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasus Terkait: Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), juga berstatus tersangka dalam kasus terpisah yakni dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penetapannya dilakukan pada 12 Desember 2025.
Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dijadwalkan polisi sebelumnya gagal karena tidak ada yang hadir. AKP Igo Fazar Akbar dari Satreskrim Polres Metro Jaksel menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka Doktif untuk diperiksa.
Kasus antara dua figur publik di dunia kesehatan dan kecantikan ini terus menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya keamanan produk dan etika komunikasi di media sosial.
Artikel Terkait
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!