Tukin Pegawai Pajak Tembus Rp100 Juta! Ini Rincian Gaji Pokok & Tunjangan Lengkapnya

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB
Tukin Pegawai Pajak Tembus Rp100 Juta! Ini Rincian Gaji Pokok & Tunjangan Lengkapnya
Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta

Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta

Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Besaran penghasilan mereka, terutama dari tunjangan kinerja (tukin), seringkali menimbulkan rasa ingin tahu. Secara umum, gaji pokok pegawai pajak sebenarnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Namun, yang membuat total penghasilannya signifikan adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai lebih dari Rp100 juta, tergantung pada jabatan dan eselon.

Pegawai pajak berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Penyesuaian gaji pokok PNS terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan DJP sebagai salah satu instansi dengan tukin tertinggi.

Rincian Gaji Pokok PNS (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024)

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai DJP (Berdasarkan Perpres 37/2015)

Eselon I (Direktur Jenderal dan Wakil)

  • Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat Jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II (Kepala Kantor Wilayah, dll)

  • Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat Jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat Jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke Bawah (Kepala KPP, Pelaksana, dll)

Berikut rentang tukin untuk jabatan di bawah Eselon II:

  • Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat Jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
  • Peringkat Jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
  • Peringkat Jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
  • Peringkat Jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
  • Peringkat Jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
  • Peringkat Jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
  • Peringkat Jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
  • Peringkat Jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
  • Peringkat Jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
  • Peringkat Jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
  • Peringkat Jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
  • Peringkat Jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
  • Peringkat Jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat Jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat Jabatan 4: Rp 5.361.800

Dari data di atas, terlihat bahwa total penghasilan pegawai pajak, yang merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, dapat mencapai angka yang sangat besar, terutama untuk pejabat tinggi di eselon I. Tunjangan kinerja inilah yang menjadi komponen utama yang membedakan penghasilan pegawai DJP dengan PNS di instansi lain.

Komentar