Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya

- Kamis, 15 Januari 2026 | 08:25 WIB
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda Metro Jaya

Menanggapi pemeriksaan, tim kuasa hukum Presiden Jokowi yang diwakili YB Irpan menyatakan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih menjadi barang sitaan Polda Metro Jaya. Mereka telah mengajukan permohonan pinjam pakai namun belum mendapat izin. Dalam sidang, pihaknya hanya dapat menunjukkan salinan dokumen dan berkas laporan polisi.

Gugatan Dinilai Melenceng dari Pokok Perkara

Kuasa hukum juga menepis sebagian dari 12 poin gugatan yang diajukan oleh penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Beberapa poin, seperti tuntutan agar Jokowi menanggung kerugian negara terkait utang luar negeri, dinilai telah melenceng jauh dari pokok perkara persoalan ijazah. Pihak Jokowi menegaskan bahwa gugatan berupa Citizen Lawsuit (CLS) ini lebih bernuansa politis dan bahwa klien mereka memiliki ijazah yang sah dari UGM.

Proses Sidang Berlanjut, Putusan Belum Dijatuhkan

Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan proses pada minggu ketiga Januari 2026. Agenda berikutnya akan meliputi pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen lebih lanjut. Perkara ini terus menjadi sorotan, menjembatani ketegangan antara proses hukum, dinamika politik, dan opini publik.

Dengan berbagai kejanggalan prosedur dan temuan perbedaan dokumen yang diungkap, sidang ijazah Jokowi di PN Solo masih menyisakan banyak pertanyaan. Publik pun terus menanti, kapan dan bagaimana "sinetron hukum" yang satu ini akan mencapai titik terangnya.

Halaman:

Komentar