Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 13 Januari 2026, menyedot perhatian publik dengan kehadiran saksi ahli kunci, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Oegroseno Soroti Penyitaan Ijazah yang Tidak Lazim
Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah sebagai barang bukti oleh kepolisian merupakan prosedur yang tidak lazim. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, menurutnya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti narkoba atau senjata.
Perbandingan Forensik Ungkap Perbedaan Signifikan
Poin penting lain yang diungkap Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik. Ia menyebut adanya perbedaan signifikan antara dokumen ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli standar Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Perbedaan tersebut meliputi:
- Ketidakcocokan foto wajah pada dokumen.
- Perbedaan pada fitur keamanan seperti hologram.
- Penggunaan materai dengan nominal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan era tersebut.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?