Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?

- Kamis, 15 Januari 2026 | 08:50 WIB
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?

Demo Buruh Besar 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Naik ke Rp5,89 Juta dan UU Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi buruh berlangsung di dua titik strategis, yaitu Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja.

Tuntutan Revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta menaikkan UMP menjadi Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Iqbal membandingkan biaya hidup di Jakarta yang menurut riset internasional lebih mahal dari Kuala Lumpur, Bangkok, hingga Beijing. Ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta masih sekitar Rp5,73 juta, jauh dari angka kebutuhan hidup warga Jakarta yang mencapai sekitar Rp15 juta per bulan berdasarkan survei BPS.

"Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah," tegas Iqbal. KSPI mendesak Gubernur DKI tidak terkungkung aturan minimal dan mengambil terobosan politik.

Permasalahan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat

Selain DKI, KSPI juga menyoroti kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. KSPI menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Mereka menilai gubernur melanggar Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 dengan memangkas UMSK.

Halaman:

Komentar