KSPI juga mengkritik kinerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai tidak tegas dalam pengawasan dan dianggap tunduk pada kepala daerah. Atas dasar itu, buruh menuntut pencopotan Wakil Menaker tersebut.
Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Tuntutan strategis lainnya adalah desakan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memberi batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024.
"Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah dan lemahnya perlindungan buruh," ujar Iqbal. Hingga kini, naskah akademik maupun draf RUU tersebut belum disiapkan.
Penolakan Terhadap Rencana Pilkada melalui DPRD
KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menilai mekanisme ini akan membuat gubernur dan bupati hanya tunduk pada elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat.
"Kepala daerah yang dipilih langsung saja masih berani mengingkari janji, apalagi jika dipilih DPRD," kata Iqbal. Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu dengan transparansi rekapitulasi suara digital untuk menekan biaya saksi.
Aksi demo buruh 15 Januari 2026 ini menjadi penanda tekanan serius dari kalangan pekerja terhadap pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan persoalan mendasar terkait upah layak, perlindungan hukum, dan sistem demokrasi yang berpihak pada rakyat.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini
Mode Survival Indonesia: Menlu Sugiono Bongkar Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu