"Kita menyambut baik KIP... salinan ijazah milik Joko Widodo... sifatnya adalah terbuka," ujarnya. Roy menilai ijazah tersebut adalah dokumen publik yang tidak semestinya dirahasiakan, dan mengklaim memiliki petunjuk ketidaksesuaian pada dokumen yang ada di KPU.
Latar Belakang Perkara Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Meskipun Polda Metro Jaya telah menyatakan keaslian ijazah berdasarkan uji forensik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi tidak berdasar. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Putusan KIP: Ijazah Jokowi adalah Informasi Publik
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting. Majelis KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan informasi publik yang terbuka.
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menegaskan, "Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka." Putusan ini menegaskan prinsip transparansi dan hak publik untuk tahu mengenai syarat administratif calon pejabat negara.
Pemohon, Bonatua Silalahi, sebelumnya menemukan sembilan elemen informasi pada salinan ijazah yang disamarkan oleh KPU, seperti nomor ijazah, tanggal lahir, dan tanda tangan pejabat. Ia menyatakan langkah hukum ini dilakukan untuk kepentingan publik dan penelitian.
Artikel Terkait
Ressa Gugat Denada Rp 7 Miliar: Pintu Hanya Dibuka 15 Cm Saat Ingin Temui Ibunya
Kiai Eko Nuryanto Kaitkan Bencana Aceh dengan Separatisme, Ini Reaksi Warganet yang Mencengangkan!
Teuku Ryan Diduga Jadi Ayah Ressa? Fakta Mengejutkan Kasus Denada yang Bikin Heboh!
ASN Indramayu Ditahan! Modus Korupsi Bantuan PKBM Rp1,4 M Terungkap