Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kuasa hukum dari tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) yang mengajukan Rocky Gerung sebagai saksi. Konfirmasi mengenai pemanggilan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," ujar Budi Hermanto, seperti dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Dua Ahli Lainnya Juga Diperiksa
Selain Rocky Gerung, kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa ada dua ahli lain yang juga akan diperiksa dalam kasus yang sama. Kedua ahli tersebut adalah Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah.
Artikel Terkait
Kapolri Berani Dicopot! DPR RI Serentak Tolak Wacana Polri Digabung ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Dicopot! - Ini Alasan Tegasnya Tolak Polri di Bawah Kemendagri
Longsor Cisarua Tewaskan Marinir: 4 Meninggal, 19 Masih Dicari!
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Benarkah Hukum Tak Melindungi Korban?