Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kuasa hukum dari tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) yang mengajukan Rocky Gerung sebagai saksi. Konfirmasi mengenai pemanggilan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," ujar Budi Hermanto, seperti dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Dua Ahli Lainnya Juga Diperiksa
Selain Rocky Gerung, kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa ada dua ahli lain yang juga akan diperiksa dalam kasus yang sama. Kedua ahli tersebut adalah Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat 2 Tahun: Tunjangan Pensiun Pejabat Bakal Dihapus atau Dibatasi?
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat! Status WA Rakyat Jelata Kurang Bersyukur yang Bikin Geger
Istri Muda Tega Bunuh Suami Pakai Golok, Motifnya Bikin Geram!
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Diduga dari Lemari Lama: Polisi Selidiki!