Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster Pertama
Kelima tersangka awal adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah digugurkan. Penghentian penyidikan terhadap keduanya dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui proses restorative justice.
Klaster Kedua
Klaster ini terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli seperti Rocky Gerung ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menyelesaikan kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut.
Artikel Terkait
Istri Pesulap Merah Meninggal: Fakta Anemia Aplastik & Kanker Mulut yang Merenggut Nyawa Tika Mega Lestari
Video Sok Imut Viral 35 Menit: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Penipuan yang Harus Diketahui
Kapolri Berani Dicopot! DPR RI Serentak Tolak Wacana Polri Digabung ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Dicopot! - Ini Alasan Tegasnya Tolak Polri di Bawah Kemendagri