Habib Bahar bin Smith Ditahan: Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
POLHUKAM.ID - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. "Kami telah mengirimkan panggilan kepada tersangka Habib Bahar bin Smith untuk hadir dan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," jelasnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Status tersangka ini secara formal tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara menyeluruh.
Bahar bin Smith menghadapi sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKBP Awaludin Kanur, menegaskan komitmen kepolisian.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!