Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya

- Minggu, 01 Februari 2026 | 17:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Habib Bahar bin Smith Ditahan: Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang | POLHUKAM.ID

Habib Bahar bin Smith Ditahan: Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

POLHUKAM.ID - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. "Kami telah mengirimkan panggilan kepada tersangka Habib Bahar bin Smith untuk hadir dan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," jelasnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Status tersangka ini secara formal tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara menyeluruh.

Bahar bin Smith menghadapi sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKBP Awaludin Kanur, menegaskan komitmen kepolisian.

Komentar