MK Pangkas Sewa IKN 160 Tahun & Hentikan Dwi Fungsi Polri: Apa PR Berikutnya?

- Minggu, 16 November 2025 | 15:00 WIB
MK Pangkas Sewa IKN 160 Tahun & Hentikan Dwi Fungsi Polri: Apa PR Berikutnya?

Analisis Putusan MK: Dwi Fungsi Polri & IKN, Serta Harapan Publik

POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan apresiasi publik atas dua putusan pentingnya. Putusan pertama mengenai dwi fungsi Polri, dan yang kedua memangkas lama waktu penguasaan tanah bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi hanya 35 tahun.

"Terus terang dua putusan MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, seperti dikutip pada Minggu, 16 November 2025.

Muslim Arbi menyoroti perubahan kinerja MK. Ia menyebutkan, selama satu dekade terakhir, MK sering dicibir dengan berbagai sebutan negatif. Namun, situasi itu dianggap berbalik setelah kepemimpinan berganti.

"Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang diridhoi oleh rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai rakyat," terang Muslim.

Ia mencontohkan putusan MK di masa lalu tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja dan IKN yang dinilai merugikan rakyat. Begitu pula dengan putusan yang mengizinkan calon wakil presiden di bawah umur, yang disebutnya sebagai 'anak haram konstitusi'.

Halaman:

Komentar