Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!

- Senin, 02 Februari 2026 | 07:25 WIB
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!

Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

POLHUKAM.ID — Kasus hukum menimpa pendakwah Bahar Bin Smith. Ia kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Proses Hukum dan Dasar Penetapan Tersangka

Proses hukum ini berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada 22 September 2025. Setelah melalui penyidikan mendalam, status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Konfirmasi dari Kepolisian

Halaman:

Komentar