Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan," ujar Awaludin pada Minggu (1/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026. Awaludin menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal-pasal yang Didakwakan
Dalam berkas perkara, Bahar Bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dijerat juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?