Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
POLHUKAM.ID — Kasus hukum menimpa pendakwah Bahar Bin Smith. Ia kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Proses Hukum dan Dasar Penetapan Tersangka
Proses hukum ini berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada 22 September 2025. Setelah melalui penyidikan mendalam, status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah