Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
POLHUKAM.ID — Kasus hukum menimpa pendakwah Bahar Bin Smith. Ia kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Proses Hukum dan Dasar Penetapan Tersangka
Proses hukum ini berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada 22 September 2025. Setelah melalui penyidikan mendalam, status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?