Misteri Ijazah Jokowi: Kapan Berkas RRT Akhirnya Layak Disidang?

- Rabu, 04 Februari 2026 | 08:25 WIB
Misteri Ijazah Jokowi: Kapan Berkas RRT Akhirnya Layak Disidang?

Kasus Ijazah Jokowi: Pengembalian Berkas RRT dan Prospek Persidangan

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan publik sebaiknya tidak membayangkan proses persidangan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara kliennya, yang dikenal dengan inisial RRT, kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Alasan Krusial Pengembalian Berkas Perkara

Menurut penuturan Abdul Gafur Sangadji, alasan pengembalian berkas perkara RRT ini bersifat sangat krusial. Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh alat bukti. Instruksi ini mencakup pemeriksaan ulang dan pendalaman terhadap ratusan dokumen yang ada, serta terhadap kesaksian dari puluhan saksi fakta dan saksi ahli yang telah diperiksa sebelumnya.

Timeline Berkas dan Implikasinya

Dengan permintaan pendalaman ulang yang sedemikian komprehensif, proses penyidikan diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan perhitungan durasi penyidikan sebelumnya, diperkirakan diperlukan waktu sekitar satu tahun lagi sebelum berkas perkara dapat dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan. Inilah yang mendasari pernyataan kuasa hukum agar tidak berharap adanya persidangan dalam waktu dekat.

Konteks Pernyataan Jokowi dan Kemungkinan SP3

Pernyataan ini menarik untuk dikaitkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo di awal kasus, yang menyatakan hanya akan membuka ijazahnya di persidangan. Abdul Gafur Sangadji menyoroti bahwa jika nantinya berkas yang dilimpahkan untuk kedua kalinya kembali dikembalikan oleh jaksa, hal itu mengindikasikan bukti yang tidak cukup kuat. Dalam skenario tersebut, jalan terakhir yang tersedia bagi penyidik adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang berarti kasus akan ditutup.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks dalam kasus RRT dan mengisyaratkan bahwa jalan menuju persidangan masih panjang dan belum pasti.

Komentar