Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya
Kubu kuasa hukum Roy Suryo secara resmi mengajukan permintaan untuk memperoleh 709 salinan dokumen terkait kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan dokumen ini diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan setelah mendapatkan informasi dari PPID Universitas Gajah Mada (UGM). "Mereka memberikan informasi bahwa telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen ini merupakan bagian dari 709 dokumen yang kami maksud," ujar Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Tujuan Permintaan Dokumen untuk Perlindungan Hukum
Refly menegaskan bahwa pengajuan permintaan dokumen ini bertujuan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah Saudara Joko Widodo," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly berpendapat bahwa sebagai seorang tersangka, kliennya berhak untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. "Jika itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti yang dapat menjerat seseorang, tentu sangat wajar untuk meminta kejelasan barang bukti apa yang telah diberikan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali